Minggu, 06 September 2009

PERANAN ADMINISTRASI DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DESA

PERANAN ADMINISTRASI DALAM PELAKSANAAN OTONOMI DESA
OLEH ROLAND BALY
baliroland.blogspot.com@gmail.com

BAB I
PENDAHULUAN
Di dalam melaksanakan administrasi pemerintahan desa, peraturan-peraturan di desa merupakan landasan mengenai struktur, pembagian tugas dan wewenang serta tanggung jawab pemerintah desa.
Administrasi pemerintah desa ialah semua kegiatan yan g bersumber pada wewenang pemerintah desa yang terdiri atas tugas-tugas kewajiban, tanggungjawab dan hubungan-hubungan keraj, yang dilaksanakan dengan berlandaskan peraturan-peraturan perundangan yang berlaku guna menjalankan pemerintahan desa.
Dengan memahami tugas-tugas administrasi dan operasional sebagai pelaksanaan dari pada fungsi-fungsi pemerintah d an pelayanan umum maupun pelaksanaan program pembangunan sebagai jenis fungsi-fungsi tugas pembaruan maka kewajiban kepala desa dan stafnya cukup berat.

BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Administrasi Pemerintahan Desa
Administrasi pemerintah desa menarik dipelajari karena dilihat dari asal usul dan karakteristik, desa sebagai sebuah organisasi pemerintahan terendah dalam kaitannya dengan otonomi, maka ototnomi yang dimiliki oleh desa adalah berdasarkan hak, sedangkan yang dimiliki oleh pemerintah supra desa adalah otonomi berdasarkan belas kasihan/kemauan politik pemerintahan supra desa. Administrasi pemerintah desa dalam kedudukannya merupakan spesis dari administrasi Negara dan administrasi negara merupakan spesis dari ilmu administrasi.
Inti dari administrasi pemerintah desa adalah semua kegiatan atas proses yang berhubungan dengan pelaksanaan dari pada tujuan pemerintah desa yang bersumber pada wewenang hukum yang diberikan oleh keseluruhan pranata tata desa atau kedesaan dan penerapan prinsip-prinsip serta perilaku warga agar hidup tertib dan aman.


2.2 Otonomi Desa
Wewenang otonomi desa secara idiil sebenarnya ialah merupakan wewanang asli warga masyarakat untuk berpartisipasi secara sadar dengan pemerintah dalam memulihkan dan menjaga kepentingan yang bersifat vital. Terutama merupakan wewenang seluruh warga masyarakat hukum untuk menentukan norma-norma/aturan-aturan yang wajib ditaati sendiri baik oleh seluruh warga desa yang bersangkutan maupun oleh pemerintah desa.
Dalam hubungan ini salah satu faktor yang penting guna menciptakan suasana yang menguntungkan bagi terciptanya tujuan pembangunan dengan berdasarkan landasan partisipasi warga masyarakat.

2.3 Peranan Administrasi Dalam Pelaksanaan Otonomi Desa
Administrasi sangat penting peranannya dalam pelaksanaan otonomi desa karena dalam otonomi desa diberi wewenang kepada pemerintah desa dan juga masyarakat untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan atau rpogram-program yangn masuk di desanya. Karena di deesa mempunyai aturan-aturannya sesuai dengan kesepakatan dalam musyawarah desa.
Bahwa pengertian mengenai wewenang otonomi pemerintah desa tidak dapat disamakan dengan pengertian otonom yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah Tingkat I atau Tingkat II pada pemerintahan propinsi atau kabupaten. Perbedaan ini terletak didalam sempitnya pengertian dari pada wewenang otonomi desa itu apabila dibandingkan dengan pengertian wewenang otonomi dalam ilmu ketatanegaraan pada umumnya.
Guna mendinamisir administrasi pemerintahan desa sebagai sarana dalam mensukseskan tujuan pembangunan oleh karena itu diperlukan sistem koordinasi dan pengawasan yang intensif mengenai tugas-tugas perurusan rumah tangga, pemerintahan serta program pembangunan di desa. Dimana masing-masing Kepala Desa bertanggung jawab kepada camat, mengenai pelaksanaan baik dari segi administratif maupun operasional dalam pelaksanaan kebijakan pemerintahan Desa.

BAB III
PENUTUP

3.1 Kesimpulan
Wewenang otonomi pemerintah desa ialah sebagai suatu wewenang untuk melaksanakan hal-hal yang telah diputuskan oleh kepala desa bersama masyarakat setempat sesuai dengan aturan-aturan yang ada di desa berdasarkan ketentuan-ketentuan atau wewenang yang diberikan melalui perintah-perintah/peraturan-peraturan/keputusan-kepurusan/petunjuk-petunjuk dari lembaga pemerintah yang ada diatasnya guna pembinaan ketertiban dan kesejahteraan rumah tangga dan masyarakat desa.

3.2 Saran
Mengingat pentingnya peranan administrasi dalam pelaksanaan otonomi desa, maka disarankan kepada kaum intelektual agar bisa mempelajari administrasi pemerintah desa, agar suatu saat kita terjun kemasyarakat dapat kita terapkan dimasyarakat. Karena itu kita sebagai pelayanan masyarakat maka kita sudah mendapatkan gambaran yang cukup jelas mengenai kegiatan administrasi pemerintah desa misalnya kita mencatat berbagai peristiwa/kejadian yang ada dimasyarakat setelah itu kita melaksanakan kegiatan pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat sesuai dengan situasi dan kondisi setempat.

DAFTAR PUSTAKA

1.Ny. Dra Sumber Saparin. Tata Pemerintahan dan Administrasi Pemerintah Desa, Ghalia Indonesia
2.DR. Taliziduhu Noraha, Dimensi-Dimensi Pemerintahan Desa, Bumi Aksara Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar